Beranda / HUKUM / Tekan Penggunaan Handphone Ilegal, Lapas Tanjungpandan Pasang Jammer dan Tambah 28 Wartelsuspas

Tekan Penggunaan Handphone Ilegal, Lapas Tanjungpandan Pasang Jammer dan Tambah 28 Wartelsuspas

BELITUNG, TARGETBABEL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan memperkuat sistem keamanan dengan memasang perangkat jammer untuk membatasi penggunaan handphone ilegal di dalam lapas. Bersamaan dengan itu, Lapas Tanjungpandan menambah 28 unit Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) melalui kerja sama dengan PT Palapa.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pengawasan keamanan sekaligus menyediakan fasilitas komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar tetap dapat menjalin hubungan dengan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Muhammad Rolan, A.Md.I.P., S.H., M.H., menegaskan bahwa penguatan sistem pengamanan merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Pemasangan perangkat jammer merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penggunaan handphone ilegal di dalam lapas. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban dengan mengoptimalkan sarana pengamanan serta melaksanakan pengawasan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rolan, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, pembatasan penggunaan handphone ilegal perlu diimbangi dengan penyediaan fasilitas komunikasi resmi yang memadai. Dengan begitu, upaya pengamanan tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan hak WBP untuk berkomunikasi sesuai aturan.

“Di satu sisi, kami memperkuat pengamanan untuk mencegah penggunaan handphone ilegal. Di sisi lain, kami juga menyediakan sarana komunikasi resmi melalui Wartelsuspas agar Warga Binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga secara tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.

Rolan berharap penambahan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh WBP untuk menjaga hubungan dengan keluarga sekaligus mendukung proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Penambahan 28 unit Wartelsuspas dilakukan melalui kerja sama dengan PT Palapa. Fasilitas ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan akses komunikasi resmi yang dapat digunakan WBP sesuai jadwal, prosedur, dan pengawasan yang ditetapkan pihak lapas.

Perwakilan PT Palapa, Candra, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap penyediaan layanan komunikasi resmi di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami dari PT Palapa berkomitmen untuk mendukung penyediaan fasilitas komunikasi resmi di lingkungan pemasyarakatan. Melalui penambahan 28 unit Wartelsuspas ini, kami berharap Warga Binaan dapat memanfaatkan layanan komunikasi yang tersedia untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga secara tertib dan sesuai aturan,” kata Candra.

Ia berharap kerja sama tersebut memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan serta mendukung proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Hubungan komunikasi dengan keluarga dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam proses pembinaan. Dukungan keluarga diharapkan dapat menjaga motivasi WBP untuk mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Melalui pemasangan perangkat jammer dan penambahan 28 unit Wartelsuspas, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan berupaya menyeimbangkan penguatan keamanan dengan peningkatan kualitas pelayanan komunikasi bagi WBP.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)